Monday, November 28, 2011

Android Dev - How to install & uninstall apk using emulator in PC

I'm newbie in Android, but I'll share what I get..

Installing Applications With Emulator Android SDK


  1. I assume that you've installed sdk to your PC, and you've downloaded / created the apk. My recommendation is using Android 2.2  (API 8) because I've tried others and having some problems.
  2. After created your AVD, start the emulator until you see the Android home screen (usually there's a google bar)..
  3. Run your cmd, and change you directory to android-sdk/platform-tools
    ex : type "cd.." until c:\> and cd to your android-sdk folder (ex: cd DEV/android-sdk/platform-tools)
  4. Move your apk to folder platform-tools
  5. Type adb install yourAPK.apk and Enter
  6. If success, there will be yourAPK on your Emulator's menu, just open it.
  7. If you see an error that asked you to install AIR, then you have to search Runtime.apk (I got it in my flex-sdk), repeat step number 4 and install Runtime.apk
  8. If success, now you can try yourAPK application..
  9. Done

Uninstalling Applications With Emulator Android SDK

  1. This is the easy one, just Click on menu and then select settings icon >> Click on applications tab>>Go to Manage applications
  2. Select the appropriate application to uninstall, (here it is) yourAPK >> Uninstall Button will appear, click on it and follow the instructions to remove or uninstall the youAPK application. Press the menu button on the emulator and you will notice that the Sudoku application disappears from the main grid view.
  3. Done

Android Dev - How to fix "WARNING: Java not found in your path"

Do you have an error while get into android sdk manager.exe?
The error may be like :
WARNING: Java not found in your path.
Checking it it's installed in C:\Program Files\Java instead.


ERROR: No suitable Java found. In order to properly use the Android Developer
Tools, you need a suitable version of Java installed on your system. We
recommend that you install the JDK version of JavaSE, available here:
  http://java.sun.com/javase/downloads/

You can find the complete Android SDK requirements here:
  http://developer.android.com/sdk/requirements.html


Ok,now I'll tell you how to fix it : (Win XP)
  • Make sure that you have installed the right type of java's jdk here : http://www.oracle.com/technetwork/indexes/downloads/index.html
  • Right Click on My Computer
  • Select Properties
  • Click Advanced tab on the right bottom section
  • Click the Environment Variables... button at the bottom of the properties dialog
  • On the bottom list (System variables) find the "Path" variable
  • Click the Edit button
  • Go to the end of the textbox and type something like c:\program files\java\jdk1.6.0_26\bin (make sure it matches the name of your java directory (java.exe)!)
  • Click OK
  • Click OK
  • Click OK
  • Done

Saturday, February 5, 2011

Saat-saat sidang di Binus (2 Februari 2011)

Jam 6.30 pagi gw ud bangun, krn jam 7 ud mau ngmpl bareng tmn klmpk sripsi gw. Gw sidang jam 9 cui.. Uda siap2 pake dasi dll, trs d tmpt tmn gw doa dulu tuh sblm pergi ke kampus.

Jam 8.15 mulai d jalan ke Binus, nympe jam 8.30 n ternyata klmpk laen jg udh di sana..
Kira-kira jam 9 ruang kelas 413 ud dibuka, dosen penguji blm dtg sih, tp bs lsg tau siapa pengujinya begitu liat 2 nama di atas meja. Mereka adalah Bapak Subekti dan Ibu Agustinna Yossany.. y gw sih cm tau sm Ibu Agustinna,soalnya dulu pas mulmed diajar dia n kebetulan topik skripsi gw ttg multimedia. Tp temen gw bilang Bapak Subekti it baek, psti nilai bagus, y gw jg smbl doa aja supaya lancar.. Penonton rame banget pas kami smbil ngopi2 slide presentasi ke komputer Binusnya.

Gak lama abis ngopi slide,2 dosen itu masuk ke kelas. gw kn skripsi kelas, jadi urutan sidangnya sesuai urutan kelompok pas di kelas. Gw kelompok 7,jdnya yg plg trrkhr deh..
Setelah ketua penguji membacakan tata aturan sidang, dia menyuruh klmpk 1 tetep d kls, 2 klmpk laen kluar. Yah,trpksa d nggu d luar smpe 2 klmpk it selesai. Lama banget t kykny,bs ampir setengah 12 baru masuk.. Pas d luar jg smbl baca2 sekilas sih.Jgn trll banyak bacanya,tar malah lupa.hwhw..

Akhirnya giliran kelompokku dimulai. Rasa gugup pasti ada sih, tp gw sm 2 temen gw coba rileks aja.. Begitu masuk bapak Subekti tanya : "siapa yang ud siap presentasi?",gw jwb aja smuanya siap. Bapak it menunjuk temen gw Yusak nmny untk presentasi. Emg pada awalnya kami ud rencanain kl dia yg presentasi soalnya dy emg ud biasa presentasi,jago, n nyantai orgnya. Setelah selesai presentasi, tiba saat pembantaian..  jeng jeng jeng..

Tmn gw satu lagi nmny Jacky, dy emg mudah gugup n sering lupa soal teori2 gt. dia duduk paling kanan,gw d tgh, trs Yusak di paling kiri. Awal2 sih bapak Subekti yang duluan nanya2.dy kn dosen database, sdgkn gw gk pk database sm skali, cm file based, jd nya kykny dy jg bngung mw nanya apa aja.Plg cm 5 mnit dy tanya2nya. Pertanyaan pertama sih ttg metodologi yang kita pake. Klmpk gw sih pknya spiral soalnya kami buat game. Tmn gw ad jg yg pk waterfall ato IMSDD, tp emg bebas sih nurut gw pk yg mn..

Dia nanya urutan dari paling kiri,trs dioper2 gt ke sebelah2.. Terus selesai pak itu, giliran ibu Yossany yang nanya. Kali ni lebih detail, soalnya emg dy dosen pempimbing mulmed jg.
Pertama2 sih dy nanya urutan dari kiri jg, tp trkhr2 dy bilang soal ini rebutan, jd sp aja bs jwb,lsg jwb aja..
Untungnya sih hampir smua prtanyaan dy bs kami jawab. Cuma ada sdikit kslhn dari Jacky pas jwb, n kliatan kyk ngapal bgt pas jwb..

Begitu selesai, dosen sruh smuanya keluar, trs blg jgn jauh2 dr pintu luar,soalnya cm btuh 5 mnit buat ksh pnilaian ke smuanya.

Pas di luar kelas sih tmn gw bilang kami punya emg beda bgt sm 2 klmpk sblmnya. 2 klmpk sblmnya bnr2 d bantai ktnya, kl yg kami kyk cm d sruh revisi doank..
Gk lama nunggu, si dosen manggil kami. Begitu masuk, kita berdiri di hadapan mereka, trs disbutin satu2 nilainya. 2 klmpk sblm gw dpt c rata. Yg klmpk gw,cm jacky yg B, gw sm Yusak dpt A.(akhirnyaaa...)
Gak sia2 rasanya ud berjuang mati2an selama ini.hehe...

Nurut gw sih intinya kl dy tanya,jawab sbisanya, jgn diem walau gk tau jg,asal ngemeng aja..
gw sih bljr bareng ber 3 cm 3 hari tkrh kyknya. Gw kmpl softcover aja tgl 27 jam 7an mlm, sidang tgl 2.ckck.. Emg sih rada aneh,jdwl gw keluar sblm gw kmpl softcover.Tp jalanin ajala.hwhw..
Jadi slama berkumpul it,kita samain visi dan misi (cie ilee..), kita bahas prtanyaan yg mgkn ditanya2..
Trs mlm tgl 1 it,gw br bner2 apalin teori di bab 2. Gw jg apalin sluruh dftr pustaka (nm pengarang sm bukunya). Yg teori sih gw gk apal persis, tp plg nggak bs jlasin masing2 teori it beserta nm pengarangnya. Kl soal nomor hlmn bukunya sih gk trll pntg, banyak2in memori yg dipake aja t.hwhw..

Gw jg cb tdur cpt aja, rncn jam 10 mlm tdur,tp gtwnya selesai apal aja jam 11.trs buat refresh,gw maen PES dulu sm tmn gw 1 game.hwhw.. Lsg tdur d abis it..
Yah, begitulah kira2 kisah sidang gw kmaren.. gw rasa sih emg gk perlu trll takut. Psti lulus koq.hehe..
Gud luck buat tmn2 yg laen yg mw sidang bntr lagi.. U can do it, ok?

Thursday, January 20, 2011

Thursday, January 13, 2011

Trend Pelanggaran TI di Indonesia

LATAR BELAKANG
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
I Made Wiryana pakar teknologi informasi Indonesia, berpendapat bahwa potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan dampak-dampak sebagai berikut :
  • Rasa ketakutan.
  • Keterasingan.
  • Golongan miskin informasi dan minoritas.
  • Pentingnya individu
  • Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
  • Makin rentannya organisasi
  • Dilanggarnya privasi.
  • Pengangguran dan pemindahan kerja
  • Kurangnya tanggung jawab profesi.
  • Kaburnya citra manusia.
Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Misinformasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
  • Disain yang berpusat pada manusia.
  • Dukungan organisasi.
  • Perencanaan pekerjaan (job).
  • Pendidikan.
  • Umpan balik dan imbalan.
  • Meningkatkan kesadaran publik
  • Perangkat hukum.
  • Riset yang maju.
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Sedangkan moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.
Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya. Kontrak tersebut tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
–   Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
–   Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan data
–   Hak milik intelektual akan dilindungi
Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik  yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan  cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun  perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu :
  • Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
–   Memasukkan instruksi yang tidak sah,
–   Perubahan data input,
–   Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
–   Komputer sebagai pembantu kejahatan,
–   Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah kemanan berhubungan dengan lingkungan hukum:
–  Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
–  Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
–  Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
–  Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
–  Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di  internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik :
–  Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
–  Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Kemunculan Pro-kontra mengenai masalah diatas ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu :
  • Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
  • Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan.
  • Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.
Pada hakekatnya, semua orang akan sepakat (kesepakatan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan Teknologi Informasi apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut?.
Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-udangan yang mengatur masalah kriminalitas Teknologi Informasi, yaitu :
–  Alternatif pertama adalah dibuat suatu Undang – Undang khusus yang mengatur masalah Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
–  Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan Teknologi Informasi ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM
–  Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang – undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
Dengan adanya kejahatan-kejahatan dan kendala-kendala hukum bidang teknologi informasi seperti yang dibahas pada sub bab sebelumnya saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi  (Law of Information Technology) Hukum Dunia Maya  (Virtual World Law)  dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia belum memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama.
Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan.
Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang  telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena didorong peritmbangan-pertimbangan seperti; pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional
Menurut hasil survey Bareskrim POLRI tahun 2003, terdapat pelanggaran Etika TI di Indonesia dengan tersangka 255 dan 159 diantaranya menggunakan fasilitas internet. Total kerugian kejahatan cyber diperkirakan mencapai Rp. 11.699.373.000. Namun nilai sebenarnya mungkin lebih, karena data konkrit sulit diperoleh faktor bisnis.
Di Indonesia telah sering terjadi pelanggaran Etika TI, diantaranya yaitu CD bajakan dijual bebas di mana-mana, sejak 1990-an. Carding mulai marak bertaburan di Yogyakarta, 2000. Plesetan nama domain klick BCA online, 2001. Website Mentawai dihack orang, 2005. Website BNI 46 dideface, Website BI dihack (2005), Website PKS dan Golkar diusili, 2005 pada Pilkada. Website Harian Bisnis Indonesia dihack, 2005, saat puasa. Cyber terorism mulai melanda di Indonesia, 2005, contohnya DR. Azahari. Cyber psycho, 2005, Kerajaan Tuhan Lia Eden. Beredar foto syur mirip artis Mayang Sari dan mirip Bambang Tri, 2005, Nia Ramadhan, 2006. Beredar foto jenaka SBY dan Roy Suryo hasil croping di internet. Tahun 2006 dengan adanya isu kenaikan TDL, sejumlah website dideface, begitu pula dengan adanya isu PNS, website TV7  (2006). Judi pun memasuki dunia maya, mulai marak tahun 2006.
Permasalahan Keamanan IT di banyak perusahaan sangat dipengaruhi oleh kesadaran end user akan keamanan komputer boleh dibilang masih rendah, sehingga perlu investasi perusahaan dibidang keamanan komputer.
Selain itu, trend kejahatan TI cenderung  semakin meningkat dikarenakan penggunaan aplikasi bisnis yang berbasis komputer dan internet sedang meningkat, trend e-commerce sedang booming, personal user semakin cinta denga internet, user sudah melek teknologi (tidak lagi dumb), langkanya SDM yang handal. Karena sulit mencari seorang Superman, transisi dari single vendor ke multi vendor, kemudahan mencari software, kemudahan mencari tempat belajar (digital imaging, programming, dll ), penjahat selalu 1 langkah lebih maju bila dibandingkan dengan polisi, dan cyberlaw masih belum jelas.



RUANG LINGKUP
Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut :
§  Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,Rasa jail dan ingin tahu adalah sifat dasar manusia
§  Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah.
§  Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
§  Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

TUJUAN DAN MANFAAT
            Tujuan pembuatan makalah ini yaitu :
§  Memberikan solusi mengenai permasalahan-permasalahan cyber crime.
§  Mendapatkan tenaga SDM yang handal untuk membantu mengatasi masalah cyber crime di Indonesia.
Manfaat penulisan makalah ini yaitu :
§  Pembaca dapat mengetahui lebih dalam lagi mengenai cyber crime.
§  Pembaca dapat melek terhadap teknologi






PEMBAHASAN
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di  internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
Munculnya kejahatan di internet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial, serta sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Kemunculan Pro-kontra mengenai masalah diatas ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional. Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.
Pada hakekatnya, semua orang akan sepakat (kesepakatan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan Teknologi Informasi apapun bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum, pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut?
Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-udangan yang mengatur masalah kriminalitas Teknologi Informasi, yaitu : Alternatif pertama adalah dibuat suatu Undang – Undang khusus yang mengatur masalah Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi,  Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan Teknologi Informasi ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM, Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang – undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi.
Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama.
Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan.
Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang  telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.
Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena didorong peritmbangan-pertimbangan seperti; pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional
Selain solusi RUU tersebut, solusi pemecahan masalah cybercrime di Indonesia adalah dengan didirikannya ID-SIRTII (Indonesia – Security Incident Response Team on Information Infrastructure ).
ID-SIRTII memiliki tugas pokok yakni melakukan sosialisasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database. Rentannya sistim pengamanan dalam suatu sistim informasi dapat menimbulkan beragam ganggu/serangan/ancaman terhadap sistim informasi. Bukan tidak mungkin, kegiatan tersebut menimbulkan kerugian ekonomis dikalangan pengguna teknologi informasi. Misalkan saja, hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya disebabkan oleh menumpuknya paket informasi yang dikirimkan oleh yang tidak bertanggung-jawab.
Peran ID-SIRTII sebagai infrastruktur pendukung dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi menjadi begitu strategis. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik menjadi bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, ID-SIRTII memilki peran sentral dalam memberikan informasi seputar lalu lintas internet di Indonesia.
Fungsi, tugas dan wewenang ID-SIRTII antara lain :
1.    Mensosialisasikan kepada pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
2.    Melakukan pemantauan, deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia.
3.    Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan memelihara dan mengembangkan sistim database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet sekurang-kurangnya untuk pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan ganguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protocol internet, menyimpan rekaman transaksi (log file) untuk mendukung proses penegakan hukum.
4.    Melaksanakan fungsi layanan informasi terhadap ancaman dan ganguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet .
5.    Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan, menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
6.    Memberi layanan konsultasi dan bantuan teknis kepada instansi/lembaga strategis.
7.    Menjadi pusat koordinasi (Coordination Center/CC) dan penghubung (Single Point of Contact) dengan instansi/lembaga terkait di dalam negeri maupun di luar negeri.
            Berbicara mengenai cybercrime, judi online merupakan masalah yang cukup sering diperbincangkan. Menurut berita, China berencana memberantas industri perjudian online, termasuk bank-bank dan website-website yang terlibat, kata pernyataan Menteri Keamanan Masyarakat di situs web-nya yang dikutip Reuters. Operasi itu akan dikonsentrasikan pada investigasi dan perjudian online yang besar dan penting, menghancurkan organisasi perjudian online baik domestik dan luar negeri dan menghukum berat unsur-unsur kriminal. Aksi yang akan digelar pada Februari hingga Agustus, telah disetujui oleh delapan lembaga pemerintah termasuk Mahkamah Agung, Biro Propaganda, Bank Sentral, Kementerian Industri dan Informasi Teknologi.
            Indonesia mungkin belum mengikuti jejak China seperti yang dijelaskan di atas, namun Indonesia sudah memulai langkah-langkah untuk mencari SDM yang handal untuk membantu mengatasi perosalan cybercrime. Langkah tersebut adalah dengan menggelar kompetisi hacking pertama di 9 kota – plus masuk MURI. Acara tersebut tepatnya bernama Pazia – Acer National Hacking Competition (PANHAC)
Kompetisi Hacking atau CAPTURE THE FLAG untuk kedua kalinya diselenggarakan Pazia – Acer agar menjadi ajang aspirasi dan apresiasi terhadap kemampuan ahli-ahli komputer Indonesia yang akan membuat teknologi informasi di negeri ini menjadi lebih maju. Kompetisi ini diselenggarakan di 10 Kota, dan diberikan hadiah yang sangat menarik untuk para pemenangnya. Team pemandu kompetisi di bawah Dani Firman Syah. Juri dan pengarah kompetisi Michael Sunggiardi (praktisi komputer). Akurasi penjurian didukung FORTIGATE dari FORTINET yang mendeteksi dan memonitoring kegiatan seluruh peserta saat berkompetisi.
Langkah lain pemerintah dalam memberantas cybercrime di Indonesia adalah dengan adanya RUU APP (Aksi Pornografi dan Pornoaksi), dimana dengan RUU ini, diharapkan pelaku cybercrime yang melakukan aksi pornoaksi dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun 1997 di DPR. Dalam perjalanannya draf RUU APP pertama kali diajukan pada 14 Februari 2006 dan berisi 11 bab dan 93 pasal.Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Karena definisi ini dipermasalahkan, maka disetujui untuk menggunakan definisi pornografi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan) yang secara harafiah berarti "tulisan atau gambar tentang pelacur". Definisi pornoaksi pada draft ini adalah adalah "upaya mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi".
Dalam draft yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada September 2008, Presiden menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.
Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi.
Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Papus), LSM perempuan yang masih menolak RUU ini.
Namin, pada 28 Oktober 2008 RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi 'walk out'. Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.
Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada 30 Oktober 2008 siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan 'walk out', yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini. Pengesahan UU Pornografi ini juga diwarnai aksi 'walk out' dua orang dari Fraksi Partai Golkar (FPG) yang menyatakan walk out secara perseorangan. Keduanya merupakan anggota DPR dari FPG yang berasal dari Bali, yakni Nyoman Tisnawati Karna dan Gde Sumanjaya Linggih .  
Pada tahun 2005 silam, presiden SBY telah bekerjasama dengan pihak Microsoft untuk mengatasi masalah pembajakan di Indonesia. Ketika datang pertama kali ke Indonesia, pendiri Microsoft Bill Gates juga menyempatkan diri sowan menemui Presiden SBY.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Chairman Microsoft Corporation, Bill Gates, di Kantor Presiden. Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam keterangan persnya usai mendampingi Presiden mengatakan bahwa dalam diskusi selama lebih kurang satu jam tersebut Presiden SBY menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bill Gates karena Microsoft telah memilih Indonesia menjadi tuan rumah Government Leaders Forum (GLF) Asia 2008 untuk negara Asia Pasifik.
Kepada Bill Gates, ujar Aburizal Bakrie, Presiden SBY mengatakan bahwa kegiatan Information Technology sangat dibutuhkan dan Indonesia berharap dapat mengejar ketertinggalan untuk dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan lebih baik, baik itu yang bersifat e-government, pendidikan, bisnis, atau ada unsur kepentingan Information Technology untuk kesehatan,” Menko Kesra menjelaskan.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan soal akses internet di daerah-daerah di Indonesia masih memerlukan perbaikan. “Menkominfo tadi menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengerjakan perbaikan jaringan internet agar akses di daerah-daerah seluruh Indonesia bisa lebih cepat. Selain itu Bill Gates juga menjelaskan tentang investasi mereka dalam bidang pendidikan. Mendiknas juga menjelaskan apa saja yang telah dibuat pemerintah Indonesia, yaitu pendidikan dengan berbasis internet bekerjasama dengan Microsoft,” Aburizal menambahkan.
Bill Gates, lanjut Aburizal, mengatakan bahwa Microsoft akan terus melakukan pendidikan terhadap guru dan murid-murid di seluruh Indonesia dalam pengenalan terhadap IT. Pemerintah mengharapkan kerjasama ini dapat berlanjut dan menguntungkan kedua belah pihak. ”Kita menginginkan adanya penyediaan komputer secara besar-besaran di Indonesia pada SMP dan SMA. Kalau kita bisa mendapatkan satu komputer dengan harga yang jauh lebih murah. Bill Gates mengatakan pada angka 200 dollar, maka Microsoft menawarkan satu software gratis bagi sekolah-sekolah di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Ical ini.
Ketika Presiden SBY berkunjung ke pabrik Microsoft di Seattle, Amerika Serikat, tahun 2005 lalu, pernah digagas inisiatif untuk membangun Microsoft Centre di Indonesia. ”Inisiatif yang dulu pernah digagas sudah dimulai dengan MIC atau Microsoft Inovation Centre yang sudah ada di empat perguruan tinggi Indonesia, yaitu UI, ITB, UGM, dan ITS. Dari empat ini nanti akan dikembangkan lagi ke perguruan tinggi yang lain,” Menkominfo M. Nuh, yang turut memberi keterangan pers, menjelaskan.
Bill Gates datang didampingi Chief Research and Strategy Officer Microsoft Corporation Craig Mundie, President APAC Emilio Umeoka, Country Manager Microsoft Indonesia Tony Chen, dan Director of Corporate Affairs Microsoft Indonesia Drajat Panjawi. Sementara itu selain didampingi Aburizal Bakrie, saat menerima tamunya Presiden SBY didampingi antara lain Mensesneg Hatta Rajasa, Menlu Hassan Wirajuda, Menkes Sitti Fadillah Soepari, dan Mendiknas Bambang Sudibyo.







KESIMPULAN
            Setelah pembahasan mengenai cybercrime , maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
§  Untuk mengatasi masalah cybercrime di Indonesia, diperlukan ketegasan dari pihak pemerintah, yaitu penegasan RUU ITE.
§  Selain itu, Indonesia berencana mendirikan ID- SIRTII (Indonesia – Security Incident Response Team on Information Infrastructure ).
§  Masalah judi online masih sulit diatasi karena kurang tegasnya aparat kepolisian dalam memberantas masalah ini.
§  RUU Pornografi dan Pornoaksi walau telah disahkan, masih banyak pihak yang memprotesnya
§  Untuk mengatasi masalah copyright, SBY telah melakukan kerjasama dengan pihak Microsoft untuk memberantas pembajakan software di Indonesia, walau ketegasan tindakan tersebut masih simpang siur.
















DAFTAR PUSTAKA

Bainbridge, David I. 2010. Introduction to computer law.